Mataram, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencatatkan prestasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, empat warga asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berhasil diamankan dalam operasi penindakan kasus sabu, yang digelar pada Sabtu (26/07/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 3,4 gram sabu beserta perlengkapan lain yang berkaitan dengan transaksi narkoba. Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH, MA, IMDY, dan A, dengan salah satunya merupakan seorang perempuan.

“Awalnya, kami mengamankan dua orang, SH dan MA, di depan salah satu toko di Jalan Pejanggik, Karang Jangkong, Kota Mataram. Mereka diduga tengah menunggu pembeli,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH.

Setelah dilakukan interogasi awal, petugas mendapatkan petunjuk mengenai pelaku lain. Polisi kemudian bergerak cepat ke rumah IMDY, yang diketahui merupakan pacar MA, di wilayah Kecamatan Gunungsari, untuk mengejar A, yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

Dalam pengembangan tersebut, IMDY dan A berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, tidak jauh dari tempat tinggal mereka. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain lokasi penangkapan awal, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah SH, IMDY, dan A. Hasilnya, sejumlah alat dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan.

“Kami mengamankan pelaku dan barang bukti dari beberapa lokasi. Ini merupakan hasil kerja sama cepat antara informasi masyarakat dan respon lapangan dari tim kami,” tambah AKP Bagus Suputra.

“Keempat terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga puluhan tahun penjara,” imbuhnya.

AKP Bagus menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan narkoba yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas usia, gender, maupun status sosial. Butuh peran serta semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tandas Kasat Narkoba Polresta Mataram. (æ/red)