MANADO, BeritaTKP.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado. Seorang pria berinisial FR (26), warga Kelurahan Ternate Tanjung Lingkungan I, berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 1000 (seribu) tablet Hexymer.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu pagi, 11 Juni 2025, sekitar pukul 09.15 WITA, di rumah tersangka yang berlokasi di Jl. Ternate Tanjung, Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Satres Narkoba sekitar pukul 08.00 WITA, mengenai adanya dugaan transaksi obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati FR di dalam rumahnya bersama ribuan tablet Hexymer.
Dari hasil interogasi, FR mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara memesan secara online dan menjualnya kembali dengan harga Rp300.000 per 100 butir. Selain tablet Hexymer, petugas juga mengamankan satu unit handphone OPPO F1S warna gold yang diduga digunakan dalam transaksi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Kota Manado. (æ/red)