MANADO, BeritaTKP.com – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menciduk seorang pria berinisial RK (41) warga Manado. RK diciduk karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis psiko diwilayah hukumnya.

Pria inisial RK diamankan polisi, Rabu (04/1/2023) sekitar pukul 09.00 Wita. (Foto: Humas)

“Pria berinisial RK ini diamankan pada hari Rabu (04/1/2023) sekitar pukul 09.00 Wita di wilayah Kecamatan Singkil,” ujar Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitep, Minggu (8/1/2023).

Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis psiko.

“Berdasarkan laporan warga, Tim Satuan Resnarkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku,” katanya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 40 butir psikotropika alprazolam dan uang tunai sejumlah Rp29.000.

“Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kompol May Diana. (red)