Cirebon, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa yang terjadi pada 30 Agustus 2025.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyatakan bahwa para tersangka terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 remaja yang terlibat langsung dalam perusakan maupun pencurian di gedung DPRD Cirebon saat kerusuhan terjadi.
“Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat dan setelah kejadian,” ujarnya Kapolresta Cirebon, Kamis (4/9/2025).
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan 39 barang bukti, termasuk sejumlah barang hasil penjarahan dari gedung DPRD Cirebon dan kawasan Alun-alun Pataraksa. Barang-barang tersebut meliputi televisi, kulkas, mesin printer, hingga kursi rapat yang merupakan aset inventaris DPRD Kabupaten Cirebon.
“Sebagian barang sempat ada yang dijual. Kami imbau agar barang-barang hasil penjarahan tersebut segera dikembalikan (ke DPRD),” kata Kapolresta
Menurutnya, sebagian pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA, selain itu ada juga mahasiswa serta anggota kelompok bermotor yang turut serta dalam aksi tersebut.
Kapolresta menjelaskan bahwa mayoritas pelaku bergabung dalam kerusuhan setelah menerima ajakan melalui media sosial. Mereka kemudian menyusup saat aksi unjuk rasa hingga akhirnya terjadi kerusuhan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
Polisi saat ini masih menelusuri pihak yang diduga berperan menggerakkan massa hingga berujung anarkis.
“Kami sedang dalami siapa aktor yang menggerakkan mereka karena aksi awalnya berjalan damai, tetapi kemudian berubah anarkis,” ujarnya.
Kapolresta menegaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah mengimbau agar pelajar tidak ikut dalam aksi demonstrasi. Namun, kenyataannya banyak remaja yang terseret dalam peristiwa tersebut. Ia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara merusak fasilitas umum maupun melanggar hukum.
“Aksi boleh saja, tapi harus sesuai aturan hukum. Tidak boleh anarkis dan apalagi sampai menjarah,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kelompok tertentu yang berafiliasi dengan para pelaku. Polresta Cirebon memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum, serta meningkatkan pengawasan agar aksi serupa tidak kembali terjadi.
“Untuk para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP serta Pasal 363 atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.(æ/red)




