Cirebon, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Selama periode November 2025, polisi berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 15 tersangka dari berbagai kecamatan di Kabupaten maupun Kota Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengungkapkan bahwa belasan kasus yang terungkap mencakup berbagai jenis peredaran barang haram. Enam di antaranya merupakan kasus sabu-sabu, tiga kasus ganja kering, dua kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta satu kasus tembakau sintetis.
“Sebanyak 15 tersangka telah kami amankan. Mereka terdiri dari tujuh pelaku peredaran sabu, tiga pelaku kasus ganja, empat pelaku peredaran obat keras tanpa izin, serta satu pelaku peredaran tembakau sintetis,” jelasnya saat konferensi pers Senin (17/11/2025).
Para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari transaksi langsung hingga sistem pembayaran COD. Polisi masih mendalami beberapa pola transaksi yang dinilai cukup rapi dan terstruktur.
Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, antara lain:
- 24,16 gram sabu-sabu
- 1.153 gram ganja kering
- 1.477 butir obat keras terbatas
- 7,14 gram tembakau sintetis
Para tersangka kini harus berhadapan dengan pasal-pasal berat. Untuk kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, pelaku peredaran obat keras tanpa izin dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
“Kami akan terus meningkatkan langkah-langkah penindakan dan pencegahan demi menciptakan wilayah hukum Polresta Cirebon yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolresta Sumarni.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.(æ/red)




