Cirebon Kota, BeritaTKP.com – Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka, AM (43) dan TS (61), ditangkap di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 21.20 WIB. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, di antaranya tiga paket sabu-sabu dengan berat total 2,18 gram, handphone, dan barang bukti lainnya. Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni pada Selasa (8/7/2025).

Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, termasuk obat-obatan terlarang lainnya, di wilayah Kabupaten Cirebon. .

Polisi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polresta Cirebon dalam memerangi peredaran narkoba. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Cirebon.

Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut hingga mendapatkan putusan pengadilan. Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here