Bogor Kota, BeritaTKP.com – Polresta Bogor Kota memusnahkan ribuan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di Mako Polresta Bogor Kota pada Jumat, 21 Maret 2025.
Pemusnahan ini merupakan hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan sejak Januari hingga Maret 2025.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hermawan, mengatakan bahwa total barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai 15.095 botol, terdiri dari 10.829 botol miras pabrikan berbagai merek dan 4.266 botol miras tradisional.
Barang bukti ini merupakan hasil razia di seluruh wilayah hukum Polresta Bogor Kota, meliputi Bogor Tengah, Bogor Barat, Bogor Utara, Bogor Selatan, dan Tanah Sareal.
Selain miras, Polresta Bogor Kota juga memusnahkan 7 Kilogram narkotika jenis sabu yang disita pada Maret 2025. Sabu tersebut ditemukan disimpan dalam tangki BBM kendaraan oleh para pelaku.
“Pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam larutan asam sulfat dan air, sehingga unsur kimianya benar-benar hilang,” jelasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Eko Prabowo, mengapresiasi langkah Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran miras dan narkotika. Operasi ini dianggap penting untuk menciptakan kondisi aman menjelang Lebaran dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan miras.
Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota akan terus melakukan pemantauan di titik-titik rawan kejahatan selama Ramadan hingga Lebaran, sesuai dengan surat keputusan (SK) yang telah disiapkan untuk memastikan pengamanan maksimal di Kota Bogor. (æ/red)