Bengkulu, BeritaTKP.com – Polresta Bengkulu menyita uang tunai Rp284,56 juta terkait kasus penipuan 93 mahasiswa Unihaz. Uang itu disita dari tersangka VL yang merupakan Direktur jasa perjalanan LBN Bengkulu.
Dalam kasus ini, para mahasiswa menjadi korban penipuan atas gagalnya pelaksanaan kegiatan praktik kerja industri ke Yogyakarta pada 17 Februari 2025.
“Barang bukti yang saat ini kita amankan yaitu uang Rp284,56 juta dari total uang yang diserahkan oleh mahasiswa Unihaz Bengkulu yang mencapai Rp531,42 juta,” jelas Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno dikutip dari Antara, Selasa (4/3/25).
Ia menerangkan, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, seperti Dekan Fakultas Hukum, mahasiswa dan lainnya. Selain itu, Polresta Bengkulu juga mengirim personel untuk melakukan pemeriksaan saksi yang berada di Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Untuk dekan sementara masih dalam proses, nanti kita tunggu proses lebih lanjutnya. Untuk sisa uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk membayar biaya bus, pesawat, penginapan dan lainnya dan uang nya sudah dianggap hilang,” ungkapnya. (æ/red)