Banyuwangi, BeritaTKP.com – Sebanyak 14 lokasi tambang galian C yang ada di kawasan Kabupaten Banyuwangi telah ditutup paksa oleh Polresta Banyuwangi. Penutupan galian C ini dilakukan berdasarkan data tambang galian C yang belum berizin dari Dinas ESDM Jatim.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan bahwa penutupan 14 tambang galian C ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Tim Terpadu. Sekaligus inisiatif dari Kapolresta Banyuwangi sebagai wujud bukti dan kesungguhan bahwa kepolisian serius dalam penegakan hukum.

“Kita bersama Pemerintah Daerah Banyuwangi dan Forpimda membentuk Tim Terpadu. Kita kumpulkan para pelaku tambang galian C, kita dampingi dan kita beri waktu untuk mengurus izin, ternyata masih ada 14 tambang yang tetap tidak mengurus izin,” ungkap Kompol Agus, Kamis (15/6/2023) kemarin.
Agus menyangkan sikap ke-14 penambang galian C yang dinilai kurang kooperatif dalam mengurus perizinan. Karena dalam proses pengurusan izin, Tim Terpadu telah berkomitmen untuk membantu dan melakukan pendampingan.
“Hasil analisa dan pengecekan kami dilapangan, kebanyakan para penambang kesulitan dalam mengakses proses perijinan, sehingga sebelum dilakukan penutupan kita sudah melakukan sosialisasi dan bahkan memberikan waktu bagi pemilik tambang untuk mengurus ijin,” beber Kompol Agus.
Masa pengurusan perizinan tersebut sudah diberikan lebih dari 4 bulan, namun 14 pemilik tambang galian C tidak menunjukkan perkembangan soal perizinan. Hal ini menjadi dasar pengambilan langkah tegas dalam waktu yang tidak pasti hingga pengurusan izin diselesaikan dengan lengkap. Penertiban ini tidak diberlakukan bagi tambang galian C lainnya yang sudah berizin. (Din/RED)





