Bandung,BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembobolan toko elektronik dan KSP Gadai yang terjadi di Jalan Cilampeni Nomor 16, Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jumat (26/9/2025) dini hari.
Aksi terencana ini menyebabkan kerugian mencapai Rp153 juta.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa dua pelaku utama, Tedi (39) dan Alan (39), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, merencanakan aksi pencurian tersebut di kontrakan Alan di Babakan Ciparay, Kota Bandung.
“Mereka menjebol warung kelontong terlebih dahulu sebelum menuju toko elektronik. Setelah itu, pelaku mencongkel pintu depan toko menggunakan obeng. Karena kesulitan membuka brankas, mereka memanggil dua rekannya, Ridwan (26) dan Gilang, untuk membawakan linggis,” ungkap Kombes Aldi, Rabu (15/10/2025).
Setelah berhasil membuka brankas, para pelaku menggasak 67 unit handphone dan lima laptop. Beberapa hari kemudian, hasil curian tersebut dijual kepada Supriyono (31), warga Lampung Selatan, seharga Rp35 juta.
Aksi mereka terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Katapang dan Satreskrim Polresta Bandung melakukan olah TKP dan penyelidikan saintifik. Polisi pertama kali menangkap Ridwan di Pasar Caringin, Kota Bandung, pada 6 Oktober 2025, sebelum kemudian membekuk Tedi, Alan, Gilang, dan Asep di kontrakan Babakan Ciparay.
“Dari pengembangan kasus, tim berhasil melacak dan menangkap penadah, Supriyono, di Lampung Selatan,” tambahnya.
Kini, enam orang tersangka telah mendekam di tahanan Polresta Bandung. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kombes Aldi menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polresta Bandung guna mencegah kejahatan serupa terulang.(æ/red)