Bandung, BeritaTKP.com – Seorang wanita, NA (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya di Jl. Sampora, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/2/2025) malam. Polisi menetapkan suami sirinya, AF (27), sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui sekitar pukul 18.00 WIB oleh pengelola kontrakan yang mendapat laporan adanya keributan di kamar kontrakan nomor A1.
“Saat mengecek bersama menantunya, mereka menemukan korban sudah meninggal dunia dengan kondisi muka pucat,” ujar Kombes Pol Aldi, Minggu (16/2/2025).
Warga sekitar menduga NA tewas akibat penganiayaan oleh suami sirinya. Mereka menemukan AF bersembunyi di sebuah konter dekat lokasi kejadian dalam keadaan mabuk.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan pisau,” tutur Kombes Pol Aldi.
Jenazah NA dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk autopsi. Polisi masih menyelidiki motif di balik pembunuhan tersebut. AF telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan dan menyoroti pentingnya penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (æ/red)