Bandung, BeritaTKP.com – Polresta Bandung menangkap seorang pria berinisial B (31) asal Desa Marga Mulia, Pangalengan, Kabupaten Bandung, atas dugaan pencabulan terhadap tiga korban, satu anak di bawah umur dan dua orang dewasa. Tersangka B menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun yang dapat menyembuhkan penyakit dan mendatangkan keberuntungan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa tersangka awalnya mendekati korban di sebuah warung cireng. Ia mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk meningkatkan rezeki dan menyembuhkan penyakit.
“Saat itu, ibu dari salah satu korban sedang sakit. Tersangka lalu melakukan video call dengan keluarga korban dan menyampaikan bahwa karuhunnya Pemerintahkan untuk datang ke rumah korban guna mengobati,” ungkap Kombes Pol Aldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2025).
Tersangka kemudian mendatangi rumah korban pada malam hari. Melihat dua korban, E dan ANSR, bertengkar, tersangka mengklaim mereka kerasukan dan perlu diobati. Dengan dalih pengobatan, ia melakukan pencabulan terhadap korban E di belakang rumah.
Keesokan harinya, tersangka meminta keluarga korban membeli sesajen untuk ritual penyembuhan di mata air Cekah Hurufan, Banjaran. Bahkan, ia menginap di rumah korban dan kembali melakukan pencabulan terhadap anak berinisial GNA di dapur dan ANSR di rumah sebelah.
“Tindakan tersangka meliputi memeluk, mencium bibir korban, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya,” jelas Kombes Pol Aldi.
Polresta Bandung masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta melapor. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (æ/red)