Tangerang, BeritaTKP.com – Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas pulau dengan tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang wanita berinisial RSY yang berperan sebagai penerima paket sabu.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan petugas di Bandara Soekarno-Hatta terhadap paket mencurigakan yang hendak dikirim ke Kendari.

  • Modus Operandi: Paket tersebut berisi empat plastik berisi kristal bening (diduga sabu) yang disamarkan dengan lapisan kertas karbon dan aluminium foil.
  • Penangkapan: Setelah dilakukan controlled delivery (penelusuran pengiriman), petugas menangkap RSY di sebuah indekos di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
  • Barang Bukti: Saat penggeledahan di indekos pelaku, polisi menemukan tambahan empat plastik berisi sabu, timbangan digital, serta dus bekas pengiriman ekspedisi.

Total barang bukti sabu yang disita mencapai 8.369 gram (sekitar 8,3 kg) dengan nilai estimasi mencapai Rp 10 miliar.

Mengejar Sosok “Avatar”

Berdasarkan hasil interogasi, RSY mengaku tidak bekerja sendiri. Ia mendapatkan instruksi langsung dari seseorang yang menggunakan nama samaran “Avatar” melalui aplikasi pesan singkat. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas asli dan keberadaan sosok “Avatar” yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, RSY kini ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ida Bagus Widwan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan ini telah menyelamatkan sekitar 8.369 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(æ/red)