Way Kanan, BeritaTKP.com — Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap memalak sopir truk angkutan di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku diketahui bernama Ari Rahman (43), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto, menjelaskan bahwa aksi pelaku bermula pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang mengemudikan truk bermuatan pasir dari Martapura menuju Blambangan Umpu.

Setiba di Jalinsum Tanjung Raja Giham, korban dihadang oleh seorang laki-laki. Pelaku menghentikan truk dan meminta uang sebesar Rp200.000. Karena tidak diberi, pelaku lalu meminta handphone milik korban sambil mengancam dengan senjata tajam jenis badik.

Korban yang merasa terancam akhirnya menyerahkan handphone. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil uang tunai Rp50.000 dari kantong baju korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit HP OPPO A16 warna hitam serta uang tunai Rp50.000, dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1.800.000. Korban juga mengalami syok dan trauma.

Korban kemudian melapor ke Polres Way Kanan.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 12 November 2025 pukul 16.30 WIB oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP OPPO A16 warna hitam.

Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh pengemudi truk dan kendaraan angkutan yang melintas di wilayah Jalinsum Way Kanan agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan. Apabila mengalami pungli, pemalakan, atau tindak pidana lainnya, masyarakat dapat segera melapor melalui WhatsApp pengaduan Polres Way Kanan di 0853-8237-8166 atau layanan Call Center 110.(æ/red)