Polres Tulungagung Tangkap 2 Orang Penjual dan Peracik Bubuk Mesiu, 50 Kg Bahan Peledak Disita

76

Tulungagung, BeritaTKP.com – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus perdagangan bahan peledak pembuatan petasan jelang bulan Ramadhan 2023 mendatang. Dalam pengungkapan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua orang tersangka penjual dan peracik bubuk petasan asal Kabupaten Blitar.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, penangkapan para tersangka penjual dan peracik bubuk petasan tersebut dilakukan pada Sabtu (18/3/2023) lalu. Dua tersangka penjual dan peracik yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinsial MA (28 tahun) warga Desa Sumber Kecamatan SananKulon, Kabupaten Blitar, dan GN (26 tahun) warga Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Menurut AKP Agung Kurnia Putra, kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya tersangka MA di wilayah wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung saat hendak melakukan transaksi bahan peledak untuk membuat petasan.

“Kita awalnya lakukan penangkapan seseorang yang membawa 12 kilogram bubuk mesiu di wilayah Sumbergempol, lalu kita lakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di Sanankulon dan kembali menemukan 20 kilogram bubuk mesiu” kata Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, Senin (20/3/2023) kemarin.

Lewat lisan yang diucapkan tersangka MA saat diinterogasi oleh petugas, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka GN. Petugas yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka GN di Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, kembali menemukan bahan-bahan pembuat bahan peledak untuk petasan

“Yang bersangkutan ternyata bekerja sama dengan temannya di daerah Ponggok, kita mengamankan bubuk mesiu dan bahan -bahan lain termasuk potas, arang, dan lain-lain sekitar 15 kilogram,” tutur Agung.

Dari penangkapan dua tersangka tersebut polisi mengamankan sekitar 50 kilogram barang bukti. Barang-barang berbahaya yang disita antara lain 33,5 kilogram bubuk mesiu siap jual, 3 kilogram Potassium, 250 gram Benzoat, 7 kilogram Sulfur, 1 kilogram bubuk arang kayu, serta 112 sumbu petasan dan barang-barang lain. “Jadi yang bersangkutan ini selain menjual bahan-bahan mentah kemudian dirumahnya juga meracik petasan,” ungkap Agung.

Kedua tersangka mengaku menjual bubuk mesiun dan bahan-bahan pembuat petsan secara online. Mereka juga berbelanja bahan-bahan tersebut secara online. Untuk harganya, tersangka menjual bubuk mesiu racikannya dengan harga bervariasi antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per kilogram (tergantung jenisnya).

Akibat perbuatannya menjual dan meracik bahan peledak tersebut, saat ini kedua tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Din/RED)