Tulungagung, BeritaTKP – Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto Kamis (18/03/2021) Launching ETLE di kantor Satlantas Polres Tulungagung dengan disaksikan Forkopimda dan Polres Tulungagung secara resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dalam sambutanya menyampaikan bahwa dalam rangka melakukan efisiensi, trasparansi dan akuntabilitas serta mendukung program kerja Kapolri Jenderal (POL) Listyo Sigit Prabowo, yang salah satunya tentang Sisitem Tilang Elektronik, Satuan Lalu Lintas, mengadakan penanda tanganan MoU dan uji coba perangkat Electronic Traffiic Law Enforcement atau tilang elektronik”Dengan adanya ETLE atau tilang elektronik anggota polantas lebih fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas, serta mengurangi interaksi anggota dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan penghapusan tilang dijalan.”
Sementara Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno dalam pemaparan dihadapan Forkopimda mengatakan uji coba akan diberlakukan di perempatan Tamanan.
Terdapat 3 pelanggaran lalu lintas yang dapat terdeteksi dengan sistem ETLE yang dimiliki Polres Tulungagung, yaitu tidak menggunakan helm, melanggar marka (garis) jalan, dan menerobos lampu lintas“Sementara ini masih kita uji cobakan, tapi sistem ini sudah fiks ya. Selama uji coba akan ada evaluasi setiap satu minggu sekali, sampai nanti benar-benar efektif diterapkan,” papar Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno.
Dalam masa uji coba, akan ada pemberitahuan pelanggaran dengan bentuk teguran simpatik kepada yang bersangkutan dengan menyertakan foto pelanggaran dari tangkapan layar yang terekam.
Selain itu juga diberitahukan bentuk pelanggarannya dan ancaman hukumannya sesuai dengan penindakan di luar masa uji coba“Ada beberapa capture, sebelum, pas melanggar, dan saat jalan. Jadi ada sekitar 2 atau 3 foto yang nanti akan kita kirim ke pelanggar via kantor pos, usai mendapat surat peringatan yang dikirim via kantor pos, maka pelanggar harus melakukan pembaran tilang berbasis elektronik dengan menggunakan Briva dengan batasan selama 14 hari“Apabila nantinya tidak ada respon, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan,” terangnya.
Menurut Aris, dengan sistem ETLE yang ada di Polres Tulungagung ini, juga dapat mendeteksi pengguna yang tidak menggunalan helm, ini merupakan salah satu yang pertama di Jawa Timur“Jadi ini kameranya dari vendor ya, ini masih mode kamera terbaru. Kelebihannya itu bisa mendeteksi pengendara yang tidak menggunakan helm, sedang untuk pengguna R4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman masih belum dapat terdeteksi.”
Sementara itu, untuk meminimalisir kesalah maka ada beberapa cara pengecekan kevalidian data, yaitu dengan capture foto sebelum, ketika, dan sesudah melakukan pelanggaran“Dari ini juga akan diketahui, siapa yang kemarin menggunakan motornya. Kan biasanya pengguna dan nama pemilik di STNK berbeda,” pungkasnya.(mur/dlg)





