Tuban, BeritaTKP.com – Polres Tuban berhasil meringkus komplotan maling yang melakukan aksinya disebuah rumah kosong yang berada di Tuban pada Selasa (25/3). Aksi komplotan tersebut sempat terekam kamera CCTV. Dalam rekaman CCTV mereka berhasil mencuri sebuah brankas di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Mondokan, Tuban.
Komplotan tersebut beranggotakan 5 orang yang terbagi menjadi 2 kelompok, masing-masing kelompok berjumlah 2 orang dan 3 orang. Untuk kelompok yang berjumlah 2 orang adalah Nurdin (42) dan Sabri (39), keduanya merupakan warga asal Lombok Tengah, NTB. Sementara untuk kelompok yang berjumlah 3 orang adalah Andik Harjianto (39), Kasiyanto (41) dan Sugiharto (32).
Para pelaku tersebut berhasil mengambil uang dan perhiasan yang berada didalam brankas tersebut. Korban yang rumahnya menjadi sasaran malling tersebut, melaporkan kejadian ini ke Polres Tuban serta memberikan bukti rekaman CCTV rumahnya. Diketahui korban itu berinisial WY (41).
“Korban mengaku atas tindakan yang dilakukan para komplotan itu, ia mengalami kerugian mencapai Rp 190 juta,” terang Kasat Restrim Poltres Tuban AKP Dimas Robin Alexander.
Dalam penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Tuban, para pelaku mengaku bahwa hasil curiannya telah digunakan untuk pesta miras dan judi online para pelaku.
Atas tindakan yang dilakukan para komplotan tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (sy/red)