Polres Trenggalek Bongkar Penyelundupan 30 Ribu Benur Ilegal

226

Tulungagung, BeritaTKP.Com  – Polres Trengalek berhasil membongkar pengiriman baby lobster atau benur di kawasan pesisr selatan tulungagung, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang menyelundupkan 30 ribu ekor benur yang nilainya Rp.200 juta.

Kedua tersangka yakni Naiful Amri, warga Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung dan Muhammad Rosyid, warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Mereka ini sebagai kurir, Naiful perannya sopir, sedangkan Muhammad Rosyid ini adalah orang yang dipercaya oleh pemesan untuk mengantarkan dari Tulungung ke Ponorogo.

Sindikat penyelundupan benih lobster tersebut cukup rapi dan menerapkan sistem terputus. Ia mencontohkan, tersangka Naiful dan Rosyid hanya diminta untuk mengantar dari Tulungagung hinggake Ponorogo. Proses selanjutnya akan dilajutkan oleh kurir yang berbeda dan dari Ponorogo akan diteruskan ke Yogyakarta hingga ke pemesan berinisial M.

Kapolres Trenggalek, AKBP Donny Adityawarman menjelaskan 30 ribu benur dikemas dalam 121 kantong plastik berogsigen dan dimasukkan ke enam kardus besar. Barang tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia AG 641 GM. Pihaknya menduga puluhan ribu benur tersebut akan dikirim ke agen besar untuk diselundupkan ke luar negeri. Untuk menjalankan aksi tersebut, para pelaku mendapat upah Rp700 ribu dari pemesan berinisial M, dengan rincian Rp 200 ribu untuk Naiful dan Rp500 ribu untuk tersangka Rosyid sedangkan nilai jual benur totalnya Rp.200 juta.

Selai itu pihaknya mengaku akan mengembangkan kasus tersebut termasuk mengusut para penjual dan pengepul yang ada di wilayah Tulungagung. Namun sebelum itu polisi akan memburu tersangka M yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tulungagung pasti akan kami tindaklanjuti, tapi untuk menuju ke situ harus harus kami tangkap dulu si M, kedua tersangka dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 subsidair pasal 100 UU RI nomor 31 tahun 2004, yang telah dibuah dengan UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Atau pasal 31 ayat 1 jo pasal 6 dan 9 UU 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujarnya.

Sementara barang bukti benur, hari ini langsung dikirimkan ke balai karantina Dinas Kelautan dan Perikanan. Rencananya, setelah melalui proses adaptasi, seluruh benur akan kembali dilepas ke laut. @ridwan