Tasikmalaya, BeritaTKP.com – Upaya peredaran ribuan botol minuman keras (miras) ilegal menuju wilayah Tasikmalaya dan Pangandaran berhasil digagalkan oleh Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota. Dalam operasi malam hari tersebut, petugas menyita mobil boks berisi 2.640 botol miras dari berbagai merek dan jenis.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, tepat di depan Rumah Makan Mergosari. Saat diperiksa, mobil boks itu kedapatan membawa ribuan botol miras tanpa izin edar resmi.

Kasat Samapta AKP Hartono, mewakili Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan jajarannya.

“Awalnya anggota sedang melaksanakan patroli dan mendapati mobil boks yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata berisi ribuan botol miras,” ujar AKP Hartono, Minggu (12/10/2025).

Selain barang bukti ribuan botol miras, polisi juga mengamankan sopir dan seorang kernet yang berada di dalam kendaraan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan kini telah dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

AKP Hartono menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen penuh memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya sebagai bentuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami akan terus melakukan penindakan dan meningkatkan patroli rutin agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.(æ/red)