Tanah Karo, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengukuhkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Pada Sabtu (15/11/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, seorang pria berinisial SC (31) berhasil diamankan di pinggir jalan Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas Satresnarkoba segera bergerak melakukan pengecekan dan menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 3,47 gram, yang disimpan pelaku di dalam tas samping berwarna hitam.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit handphone Vivo warna biru, serta mobil Toyota Avanza hitam berpelat BB 1641 CB beserta kunci kontak yang digunakan pelaku.
SC yang tidak melakukan perlawanan langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayahnya.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan membiarkan generasi muda dirusak oleh barang haram,” ujarnya pada Selasa (18/11).
Akibat perbuatannya, SC dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Tanah Karo masih terus melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus tersebut.(æ/red)




