Sumbawa, BeritaTKP.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menangkap seorang pemuda inisial CK (23) lantaran diduga melakukan tindakan pencurian babershop milik warga di Desa Labuhan Badas.
Pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut melakukan aksi pencuriannya pada tanggal 14 Maret 2024 yang lalu di babershop milik Saudara Dody. Dalam menjalankan aksinya CK masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel paksa.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan korban yang diterima petugas Kepolisian,” Kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili, S.I.K., S.Tr.K., saat dikonfirmasi Rabu (17/04).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sumbawa, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar 10 Juta Rupiah. Sejumlah barang berharga seperti 3 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, 2 unit HP, 1 unit rokok elektrik, 5 buah alat cukur dan 6 buah mata cukur raib digondol pelaku.
“Setelah menerima laporan dari korban ini, petugas kami langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui identitas serta menangkap pelaku di Desa Labuhan Badas,” terang Iptu Regi.
Dari pengakuan CK, lanjut Kasat Reskrim, diketahui hasil curian sebagian sudah dijual ke orang lain. Setelah dilakukan pengembangan, petugas Kepolisian juga turut berhasil mengamankan seorang penadah dengan inisial N.
“Saat ini, pelaku dan penadah sudah kita amankan di Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (æ/RED)