Sukabumi, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba. Dua terduga pengedar daun ganja kering berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (20/3/2025). Kedua pelaku, CER (28 tahun) warga Dayeuhluhur, Warudoyong, Kota Sukabumi, dan LP (26 tahun) warga Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, ditangkap di lokasi berbeda.

Penangkapan CER dilakukan di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan, Cisaat, Sukabumi, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan CER, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket daun ganja kering seberat 924 gram. Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan penyelidikan berdasarkan keterangan CER mengarah pada LP.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan LP di sebuah rumah kontrakan di Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dari LP, polisi menyita tambahan paket ganja kering seberat 600 gram. Total barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai 1,52 kilogram. Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, dan satu unit timbangan digital.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. “Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap CER. Setelah itu, pengembangan penyelidikan membawa kami kepada LP,” ujar AKP Tenda kepada awak media, Minggu (23/3/2025) malam.

AKP Tenda menambahkan bahwa meskipun kedua pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran ganja, polisi tetap akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini secara menyeluruh. “Tujuan kami adalah memutus mata rantai peredaran ganja ini,” tegasnya.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here