SUBANG, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil membongkar sindikat penggelapan ribuan tabung LPG bersubsidi.

Pelaku membawa kabur Slsebanyak 1.000 tabung LPG ukuran 3 kilogram milik PT. SSI Daerah Kadawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Akibat aksi itu SSI menelan kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, membeberkan kronologi kasus dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

Kapolres mengungkapkan Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 lalu. Para pelaku menjalankan modus operandi dengan menawarkan jasa angkutan barang melalui media sosial. Mereka menjanjikan bayaran tinggi untuk pengiriman tabung LPG, namun setelah barang diterima, pelaku justru menjualnya tanpa membayar pihak pengirim.

Dalam kasus ini, kami telah mengamankan dua tersangka utama di Daerah Brebes, ujar Kapolres.Kedua tersangka adalah AP, berperan sebagai sopir pengangkut tabung LPG dan AF, sebagai penghubung yang merekrut korban melalui WhatsApp dan Facebook.

Kedua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Polisi juga masih memburu tiga orang lainnya yang berperan sebagai penjual barang hasil kejahatan, penyedia armada, dan pendamping sopir.

Kapolres mengungkapkan, komplotan ini berasal dari Nganjuk, Jawa Timur, dan telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai daerah. Mereka tercatat pernah menggelapkan pengiriman kertas di Surabaya, bawang merah di Bima, NTB, serta jagung di Mataram Lombok.

Saat diamankan, pelaku juga tengah mengangkut perabot rumah tangga dari Daan Mogot, Jakarta Barat, yang diduga akan kembali digelapkan di Surabaya.

Ini menunjukkan bahwa mereka adalah sindikat profesional dengan jaringan kejahatan lintas provinsi, tegas AKBP Dony.

Barang bukti yang berhasil diamankan Dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dan perekrutan, dan Satu unit truk sebagai sarana pengangkutan. Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Subang dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Subang mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih cermat dalam memilih mitra logistik. Pastikan identitas dan legalitas penyedia jasa benar-benar diverifikasi agar tidak menjadi korban, ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan serupa. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat, tandasnya. (æ/red)