Subang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode Februari hingga Maret 2025. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, Rabu (23/4/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.

Dari pengungkapan tersebut, diamankan 17 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Rinciannya, 6 orang tersangka kasus sabu-sabu dan 11 orang terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin.

Barang bukti yang disita antara lain 166,24 gram sabu, 24.781 butir obat-obatan terlarang, serta sejumlah alat bantu transaksi seperti timbangan digital, handphone, dan kendaraan bermotor.

Kapolres Subang menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain sistem COD, peta lokasi, dan transaksi langsung. Para pelaku ditangkap di sembilan kecamatan berbeda di wilayah hukum Polres Subang.

Selama kegiatan konferensi pers berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. (æ/red)