Subang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Gelar perkara yang dilakukan pada Senin (24/3/2025) pukul 23.30 WIB di Ruang Gelar Sat Res Narkoba Polres Subang menetapkan Endang Taryana bin Eding (40) sebagai tersangka.
Tersangka yang merupakan warga Dusun Tanjung, Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, ditangkap pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jl. Ampera, Dusun Margaluyu Timur, Desa Sukamandi Jaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 17 paket plastik klip berisi sabu, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil,1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit handphone berikut kartu SIM
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 17,20 gram.
Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa tersangka terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Dengan adanya barang bukti yang cukup serta keterangan saksi, maka perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, menyatakan komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (æ/red)