Subang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Rabu (14/5/2025). Tersangka, Hakim Abdul Munawar (27), warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, ditangkap dan 44,91 gram sabu disita.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, mengatakan tersangka yang diamankan merupakan seorang pengedar di kawasan Subang Kota

“Dari tangan tersangka, petugas menyita total 44,91 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dan disamarkan menggunakan bungkus bumbu masako,” kata Kasat Narkoba, Kamis(15/5/2025).

Barang bukti lain yang diamankan berupa timbangan digital, handphone, dan dus pembungkus.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka serta sejumlah lokasi lain di wilayah Subang termasuk pinggir jalan dan area publik yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Ijo yang masih buron.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara maximal 20 tahun penjara.

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maximal 20 tahun,” pungkasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here