SITUBONDO, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu dan mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis 10 April 2025 sekira pukul 15.45 WIB, di sebuah garasi rumah beralamat di Desa Tokelan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan pengedar narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba berhasil menangkap warga berinisial TO (38) alamat tinggal dirumah kos desa Kotakan dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi 0,17 gram sabu dan 0,11 gram sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, didapatkan informasi barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SPY (36) selanjutnya dilakukan penangkapan dirumahnya di Kalibagor, kemudian kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

Dalam pengungkapan kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan 2 tersangka di 2 lokasi berbeda yakni TO di wilayah Panji dan SPY diwilayah Kalibagor dengan barang bukti total sabu seberat 0,28 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 2 buah HP, Sepeda motor dan tas yang digunakan tersangka saat melakukan transaksi narkoba.

“Kami mengamankan kedua pelaku dilokasi yang berbeda beserta barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Jum’at (11/4/2025)

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba melalui Hotline Polri 110. Polres Situbondo akan terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika” pungkas AKP Muhammad Luthfi. (xoxo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here