Sinjai, BeritaTKP.com – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kepolisian Resor Sinjai melalui Unit Resmob Sat Reskrim terus menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Sinjai.
Pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 18.30 WITA, operasi dilakukan di Dusun Lengkese, Desa Bongki Lengkese, Kecamatan Sinjai Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan miras jenis ballo dari tiga pemilik berinisial MI (21), TI (24), dan AN (49).
Barang bukti yang disita meliputi:
- Satu jeriken berisi lima liter dan dua botol air mineral ukuran lima liter dari MI dan TI.
- Satu karung besar berisi 45 liter dan satu jeriken kosong dari AN.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat miras sering menjadi pemicu tindak kriminalitas.
“Kami berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras yang dapat memicu ketidaktertiban,” ujar Iptu Andi.
Polres Sinjai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara intensif sebagai bentuk komitmen Polres Sinjai dalam menciptakan suasana kondusif, terutama menjelang momen perayaan Natal dan Tahun Baru. (æ/red)