Polres Sidoarjo Grebek Pengusaha Rokok Ilegal Krembung

296

Polres Sidoarjo Grebek Pengusaha Rokok Ilegal KrembungSidoarjo, beritatkp.com –  Polres Sidoarjo melalui kesatuan reskrim kembali menggrebek home industri bodong, kali ini home industri pembuat rokok ilegal tanpa cukai, di wilayah kecamatan krembung ((27/10/2015 )  dengan mengamankan barang bukti beberapa slop rokok tanpa cukai yang siap di kirim.

Kasi Humas Polres sidoarjo AKP Syamsul Hadi mengatakan Polres Sidoarjo berhasil menangkap tersangka ZA yang tidak lain adalah pemilik dan pelaku pembuatan rokok tanpa cukai .

Menurut pengakuan tersangka ZA, produksi rokok ilegal di bantu oleh 4 keluarganya dengan menggunakan peralatan seadanya, selain itu setiap pack rokok di bandrol dengan harga Rp 4000 dan di jual keluar jawa timur dengan cara menitipkan kepada teman temannya yang berangkat merantau. ” ujar Syamsul “

Syamsul juga menambahkan bahwa tersangka ZA di kenai pasal 50 dan atau 55 dan atau 58 UU RI No 39 tahun 2007 tentang cukai dengan hukuman 1 tahun penjara atau 10 tahun serta denda 20 kali dari nilai cukai yang di bayar. (EKA)