Sidoarjo, BeritaTKP.com – Polres Sidoarjo menggerebek sebuah gudang yang digunakan sebagi tempat pengoplosan gas LPG subsidi. Terdapat 2 gudang yang menjadi sasaran penggerebekan polisi. Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan lima pelaku berserta sejumlah barang bukti, termasuk ratusan tabung gas berbagai ukuran.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di gudang tersebut. Diantaranya di Desa Sepande Kecamatan Candi dan di Jalan Jenggolo Kecamatan Kota Sidoarjo.

“Setelah kami selidiki, ditemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg. Kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan empat tersangka,” kata Christian di Mapolresta, Jumat (14/2/2025).

Lima pelaku yang ditangkap adalah HNY (41), NK (31) seorang karyawan swasta asal Sidoarjo, MJK (22) dan ACM (27), yang berstatus mahasiswa, serta PD (38), seorang wiraswasta asal Bojonegoro.

Menurut Kombes Christian para pelaku menggunakan metode sederhana untuk mengoplos gas. Tabung LPG 3 kg diletakkan terbalik di atas tabung 12 kg, lalu gas dipindahkan menggunakan jarum besar yang disematkan pada lubang tabung LPG 12 kg.

“Untuk mempercepat proses transfer, mereka menggunakan es batu di sekitar lubang tabung yang lebih besar,” ujar Kombes Christian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 180 tabung LPG 3 kg berisi gas, 46 tabung LPG 12 kg kosong, serta sejumlah peralatan seperti jarum besar, segel LPG, regulator, dan timbangan.

Kombes Christian Tobing menjelaskan bahwa praktik ilegal ini dilakukan sejak Agustus 2024. Para pelaku menjual LPG oplosan dengan harga Rp 125.000 hingga Rp 150.000 per tabung 12 kg, jauh di bawah harga resmi yang berkisar Rp 210.000 hingga Rp 215.000.

“Dengan cara ini, mereka meraup keuntungan sekitar Rp 85.000 hingga Rp 118.000 per tabung 12 kg,” tutur Kombes Christian.

Kombes Christian menambahkan, para pelaku kini dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas LPG oplosan yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna,” pungkasnya.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here