SIBOLGA, BeritaTKP.com – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga pada hari Senin, 03 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari Masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No. 84, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian, Tim berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial MT Alias M (34) Tahun, seorang Residivis, yang berprofesi sebagai wiraswasta. MT Alias M tercatat tinggal di Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, ujar Kasat Narkoba.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah kost tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,9 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai sebesar Rp 74.000, 1 (satu) unit ponsel merk Oppo, dan 1 (satu) buah kaca pirex.

Tersangka juga diketahui memiliki alat hisap (bong) yang turut diamankan oleh petugas. Saat ini, Tersangka MT Alias M, beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini terus didalami oleh pihak Kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Diharapkan dengan pengungkapan ini, masyarakat dapat semakin waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sibolga. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here