SIBOLGA, BeritaTKP.com – Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Pemberantasan Aksi Premanisme 2025, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga melakukan penindakan terhadap praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, SH menjelaskan, Kegiatan ini berlangsung pada hari Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jl. Tuanku Dorong Hutagalung, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, tepatnya di sekitar Gedung Nasional Sibolga.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang kedapatan melakukan pungutan parkir secara ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut tidak dapat menunjukkan identitas resmi sebagai petugas parkir maupun atribut pendukung lainnya. Diketahui identitas pria tersebut berinisial RFH (20) Tahun, Tidak Bekerja, Jalan Melur Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, ujar Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah) yang merupakan hasil pungutan parkir liar di lokasi tersebut.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa oleh Unit Opsnal Polres Sibolga ke Mapolres Sibolga untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut. Pihak kepolisian juga melakukan pembinaan terhadap pelaku, serta membuat pernyataan tertulis dan video pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sibolga dalam menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat, serta menekan aksi-aksi premanisme yang merugikan warga.
Polres Sibolga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir kepada oknum tidak resmi, serta melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau meresahkan ke pihak berwajib.(æ/red)




