Sampang, BeritaTKP.com – Salah satu warga binaan Rutan Kelas IIB Sampang menjadi salah satu orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di sel tahanan. Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Sampang melakukan pengembangan kasus yang diungkap sebelumnya.
Kapolres Sampang AKPB Hartono mengungkapkan, bahwa jaringan peredaran narkoba itu dikendalikan dari dalam rutan. Polisi menetapkan salah satu warga binaan yang terindikasi menjadi tersangka kasus peredaran narkoba itu.
“Setelah melakukan pendalaman terhadap beberapa tersangka baru mengerucut ke arah tersangka yang berinisial SB. Saat itu, tersangka sedang berada di dalam Lapas Sampang,” ujar AKBP Hartono, Selasa (25/2/2025).
“Tersangka ini sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara, dengan kasus yang sama yaitu narkoba. Dahulu ia juga pernah sebagai pengedar narkoba,” tutur AKBP Hartono.
AKBP Hartono menjelaskan, tersangka mengendalikan peredaran barang haram itu dari dalam sel tahanan dangan melalui ponsel miliknya. Melalui alat komunikasi tersebut, diduga proses penyelundupan itu, tersangka menghubungi kurirnya di luar penjara.
Penetapan SB sebagai tersangka di kasus yang sama setelah Satresnarkoba Polres Sampang sebelumnya menetapkan tersangka 2 orang kurirnya.
Kasus ini terungkap setelah 3 Februari polisi mengamankan IF di jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang. Dia membawa sabu 53.28 gram. Pada 9 Februari, polisi mengamankan H di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Karang Dalam, Sampang dengan barang bukti sabu 5.32 gram.
Plt Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Thoha Yahya seolah membantah pengendali sabu warga binaannya. Dia lebih memilih peran tersangka dengan istilah penyalur.
“Tersangka sebagai penyalur dalam artian sebagai komunikator mengambil barang (sabu) di salah satu tempat, jadi bukan pengendali tapi penyalur saja,” terangnya.
Meski demikian Thoha mengakui penggunaan ponsel di dalam rutan termasuk dalam pelanggaran berat. Berdasarkan aturan tidak diperbolehkan para tahanan membawa atau menggunakan ponsel.
“Kami dapat info yang bersangkutan dapat memegang Hp dari narapidana yang sudah, jadi istilahnya warisan,” ujarnya.
Untuk itu pihak rutan telah berupaya maksimal sterilisasi pelanggaran itu. Pihaknya akan menggelar razia tahanan 2 kali dalam seminggu dengan metode acak di setiap kamar untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. Kami juga akan berkolaborasi dengan APH (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk sering info terkait kejadian atau kondisi napi. (sy/red)