Sampang, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan Muzammil yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang, senin (05/05/2025) sekira pukul 23.30 Wib.

Muzammil warga Dusun Tlambah Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang diamankan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto dan anggotanya ditempat persembunyiannya di Dusun Cor Desa Ambender Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan Jawa Timur.

“DPO tersebut kami amankan di Kecamatan Pegantenan Pamekasan. Saat diinterograsi Kasat Reskrim Polres Sampang, Muzammil mengaku kepada AKP Syafril Selfianto telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban inisial bunga (16 tahun) warga Kabupaten Sampang pada bulan Oktober 2024,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono kepada awak media.

AKBP Hartono secara singkat menjelaskan kepada awak media tentang kronologi kejadian persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan Muzammil.

“Kejadian bermula saat sedang mengaji, korban Bunga dijemput tersangka Muzammil menggunakan sepeda motor Honda Beat. Korban Bunga dibonceng tersangka menuju ke Alun-Alun Trunojoyo Sampang,” jelas AKBP Hartono.

Setelah dari Alun-Alun Trunojoyo Sampang, korban Bunga dibawa Muzammil kerumahnya di Desa Tlambah Karang Penang dan dipaksa masuk kamar lalu memaksa korban Bunga melayani nafsu bejatnya.

“DPO An. Muzammil saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang mengaku selesai melakukan aksinya mengancam korban Bunga agar tidak cerita atau melaporkan kejadian tersebut kesiapapun,” lanjut Kapolres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menambahkan korban Bunga ditinggal Muzammil disalah satu Masjid di Desa Tlambah Karang Penang sampai ketiduran dan keesokan harinya ditemukan oleh seseorang kemudian dijemput oleh orang tuanya.

“Karena melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, Muzammil dijerat Pasal 81 (1) dan pasal 82 (1) UU RI .No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (perpu) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sampang. (xoxo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here