Curup, BeritaTKP.com— Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding, Selasa (7 Oktober 2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Kapolsek Padang Ulak Tanding, serta sejumlah awak media cetak, elektronik, dan online.

Kronologi Kejadian

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 28 September 2025, di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Korban, bernama Abu Bakar, mengalami luka tusuk akibat senjata tajam yang digunakan oleh pelaku berinisial Iwan.

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun, beberapa hari kemudian, tersangka Iwan menyerahkan diri ke Polsek Sindang Kelingi, dan selanjutnya diamankan oleh Polsek Padang Ulak Tanding untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sebilah senjata tajam yang digunakan pelaku,

  • Pakaian yang dikenakan saat kejadian, dan

  • Jaket milik tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan,
dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Komitmen Polres Rejang Lebong

Kabag Ops Polres Rejang Lebong dalam keterangannya menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta memastikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

“Setiap bentuk kekerasan atau penganiayaan akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa kekerasan,” ujarnya.

Kegiatan press release berlangsung aman dan tertib di halaman Mapolres Rejang Lebong.
Polres Rejang Lebong berkomitmen terus meningkatkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang cepat, tepat, dan transparan.(æ/red)