Purwakarta, BeritaTKP.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Purwakarta) berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang beroperasi lintas kabupaten. Tiga pelaku asal Karawang berinisial H.D (36), G.P.K (41), dan J (32) berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Vios warna hitam, gunting baja, tangga, serta 19 pod e-liquid yang merupakan hasil curian dari sejumlah minimarket.

Modus Operandi dan Penangkapan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menjebol atap minimarket seperti Indomaret dan Alfamart menggunakan tangga dan gunting baja. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang berharga di dalam toko, termasuk produk elektronik dan rokok elektrik (e-liquid).

“Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi antarunit di lapangan. Kami apresiasi kinerja tim Satreskrim Polres Purwakarta yang bergerak cepat membongkar sindikat lintas kabupaten ini,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Pernyataan Kapolres Purwakarta

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar toko atau tempat usaha yang rawan kejahatan,” ujar AKBP Dewa Putu Gede Anom.

Kasus Terkait: Sindikat Curanmor di Wilayah Subang

Sebelumnya, Polres Purwakarta juga berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Subang dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, enam tersangka ditangkap dengan barang bukti 15 unit sepeda motor hasil curian.

Sindikat curanmor ini terdiri dari CR, DS, FT, BP (warga Subang), RA (warga Karawang), dan J (warga Purwakarta). Mereka telah beraksi di 24 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan lintas wilayah. Tidak ada ruang bagi para pelaku kriminal di Jawa Barat,” tegas AKBP Dewa Putu.(æ/red)