Polres Probolinggo Bekuk Jaringan Narkoba

316

Probolinggo, BeritaTKP.Com  – Polres Probolinggo berhasil membekuk Jaringan narkotika, dalam hal ini polisi berhasil menangkap tersangkanya yakni MS berusia (62), warga Sepanjang, Sidoarjo, seorang bandar narkoba jenis sabu, Polisi juga menciduk DN (34), sebagai anak buah MS dalam mengedarkan sabu.

Dari kedua pelaku, polisi turut meringkus jaringan di bawahnya berperan sebagai kurir, yakni BN dan MG, keduanya berasal dari Kabupaten Probolinggo. Dari tangan MS, petugas berhasil mengamankan 14 gram sabu, alat hisap beserta 1 buah timbangan sabu.

Selain mengamankan sabu dan alat hisapnya, petugas juga mengamankan 3 buah korek api, 1 pisau kecil, 5 buah gunting kecil, 5 pipet kaca, 2 pak plastik klip, 1 buah dompet kulit warna hitam, 12 batang sedotan, 3 buah sekrop dari sedotan, 3 bekas sedotan alat hisap,470 butir pil dextro, 200 butir pil Trihexipenidly dan uang tunai sebanyak Rp 975.000.

MS mengaku menjalankan bisnis haramnya sejak setahun terakhir. Ia mengaku biasa memasarkan dengan cara menggunakan kurir, 1 paket sabu ia jual seharga Rp 600 ribu/gram dan dari penjualan itu, MS mendapat keuntungan per paket sebesar Rp 50 ribu-Rp 100 ribu. Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan perekonomian sehari-hari. Selain komplotan MS, polisi juga menangkap tujuh tersangka lain karena peredaran obat-obatan terlarang.

AKBP Arman Asmara Syarifuddin selaku Kapolres Probolinggo, mengatakan MS merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial DN, yang tertangkap di Jalan Raya Leces Kabupaten Probolinggo. Dari keterangan pelaku, dilakukan pengembangan dan mengerebek MS di sebuah rumah yang memang digunakan untuk penyimpanan sabu di Jalan Sunan Kalijogo Kota Probolinggo.

“Tersangka MS sengaja membuat Save House atau menjadikan sebuah rumah untuk tempat penyimpanan sabu yang ia miliki untuk diedarkan ke kalangan orang dewasa di Pobolinggo. Dari penggeledahan di rumah itu, kami dapati hampir 14 gram sabu yang dibungkus dalam 2 plastik kecil dan beberapa alat konsumsi sabu siap edar,” ungkap Arman.

Dalam kasus ini polisi melakukan penyelidikan selama 6 bulan dari Maret hingga September 2017. Dari keterangan pelaku, pemakai kebanyakan dari Kota Probolinggo, dan berasal dari orang berduit dan Ini merupakan model baru, karena biasanya menyimpan sabu di mobil atau motor. Namun tersangka menggunakan rumah sebagai tempat penyimpanan shabu.

Kini para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. @ridwan