Kapolres Probolinggo AKPB Teuku Arsya Khadafi menunjukkan barang bukti berupa 1,5 ton pupuk bersubdidi yang ditimbun tersangka MK.

Probolinggo, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan sebanyak 1,5 ton pupuk bersubsidi dalam 30 karung yang niatnya akan ditimbun oleh tersangka MK, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Pengungkapan kasus pupuk berubsidi ini terbilang cukup sulit dilakukan, karean polisi terus melakukan penyelidikan. Kasus ini baru terungkap ketika polisi menerima laporan adanya penimbunan pupuk bersubsidi.

Awalnya ada sebanyak 142 karung di salah satu salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada Minggu 7 Mei 2023. Kemudian, laporan dari warga tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti pada Senin 8 Juni 2023.

Akan tetapi, polisi mendapatkan informasi bahwa jumlah pupuk dengan jumlah 7,1 ton tersebut sudah tidak ada di lokasi atau bisa dikatakan bahwa seluruhnya sudha dipindahkan ke tempat lainnya. Alhasil, petugas melanjutkan proses  penyelidikan lebih lanjut dan berhasil diungkap beberapa hari kemudian.

“Dari penyelidikan, barulah diketahui pupuk itu disimpan oleh seseorang berinisial MK yang mengatakan kalau pupuk ini diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam proses pencarian,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Rabu (21/6/2023) kemarin.

Teuku Arsya menambahkan bahwa pihaknya menyita dan mengamankan sebanyak 30 karung pupuk bersubsidi atau sekitar 1,5 ton dari tangan MK. Sedangkan sisanya yang dilaporkan sebanyak 142 karung atau sekitar 7,1 ton masih dalam pengembangan anggotanya.

“Pupuk yang kami amankan ini, berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo, dikarenakan ketersediaan pupuk di sini tidak mencukupi atas kebutuhan petani, ini peluang untuk mencari keuntungan, sehingga mencari pupuk dari luar untuk dijual,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum ini, tersangka dijerat dengan pasal 23 ayat 2 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 8 ayat 1 perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Jo Perpres nomor 15 tahun 2011. “Dengan ancaman hukuman dua tahun penjara sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor,” pungkasnya. (Din/RED)