Ponorogo, BeritaTKP.com – Polisi berhasil menguak misteri pembunuhan penghuni rumah kontrakan di RT 02 RW 02, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Kasus ini diketahui berkaitan dengan penemuan mayat terbungkus karpet di pinggir jalan Tol Ngawi-Solo. Pasalnya, mayat tersebut merupakan penghuni rumah kontrakan di Ponorogo yang dikabarkan menghilang.

Dua pelaku pembunuh telah diamankan Satreksrim Polres Ponorogo. Mereka adalah Jeki Rahmat Prawijaya (21) dan AAF (16). Keduanya ditangkap di rumah mereka yang berada di Provinsi Jambi, Sumatera.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko menjelaskan kedua tersangka yang merupakan pencari kerja kenal dengan korban Sumiran (57) warga Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan melalui media sosial. “Tersangka ini pencari kerja, sedangkan korban mempunyai angkringan. Pada malam itu, terjadi cekcok mulut antara korban dengan dua tersangka,” imbuh Wimboko.

Korban mulanya berjanji akan memberikan pekerjaan kepada kedua tersangka, tak kunjung menepati janjinya. Akhirnya tersangka lepas kendali dan terjadi pemukulan menggunakan batu di sekitar TKP sampai salah satu pelaku membekap mulut korban hingga meninggal dunia.

Setelah itu, kedua tersangka membungkus korban dengan karpet yang ada di kontrakan. Jasad korban kemudian dimasukkan di dalam mobil. “Mereka kabur ke Jambi melalui tol. Saat di Jalan Tol Ngawi-Solo km 557, korban dibuang. Dan terungkapnya ketika jasad itu ditemukan,” terang AKBP Wimboko.

Untuk motif dan kronologi secara akurat, Wimboko mengatakan, pihaknya masih dalam proses penyidikan dan pendalaman.

Dengan ini, Tersangka dijerat pasal 170 dan atau pasal 338 KUHP. Ancaman pidana paling lama 15 tahun. (Din/RED)