Ponorogo, BeritaTKP.com – Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Ponorogo. Pelaku tersebut yakni sepasang kekasih yang harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku curanmor tersebut berinisial AP asal Kediri dan SO asal Magetan. Mereka mencuri motor korbannya, untuk melancarkan aksinya mereka menggunakan modus sebagai pengobatan alternatif.
Sepasang kekasih ini berhasil mengelabui korban dengan mengaku bisa mengobati orang tua korban yang sedang sakit. Akhirnya korban luluh dan terpedaya hingga tak sadar, motornya dibawa kaburoleh kedua pelaku tersebut.
“Korban dan pelaku ini sudah berkomunikasi, ketemu di Trenggalek dan cerita jika mertua korban yang berada di Kecamatan Badegan, Ponorogo sedang sakit,” terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto, Kamis (27/2/2025).
AKP Rudy menjelaskan, bahwa korban dan pelaku tidak sengaja bertemu di salah satu warung di Trenggalek. Korban pun menceritakan jika mertuanya sedang sakit.
“Pelaku pun berpura-pura bisa menyembuhkan dengan pengobatan spiritual. Hingga korban percaya dan korban memberi tahu kediamannya,” jelas AKP Rudy.
Kemudian, kedua pelaku mendatangi rumah korban. Salah satu pelaku melakukan ritual dengan menabur garam dapur di sekitar rumah korban serta menyalakan dupa untuk meyakinkan korbannya.
“AP kemudian meminta SO untuk membeli rokok dan meminjam sepeda motor korban,” tutur AKP Rudy.
Saat motor dibawa SO itulah, ternyata STNK sepeda motor NMax itu ada di dalam jok motor. Di tengah melakukan ritual itulah, saat korban lengah. Kedua pelaku langsung kabur dan membawa motor korban.
“Setelah sadar jika telah ditipu oleh pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Ponorogo,” terang AKP Rudy.
AKP Rudy menambahkan kedua pelaku berhasil diamankan ketika berada di rumahnya beserta kendaraan hasil curian. Motor yang berhasil dicuri memang tidak dijual pelaku, melainkan untuk digunakan sehari-hari.
“Kedua pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus penipuan dan pencurian serta pernah mendekam di penjara 1 tahun 10 bulan,” ungkap AKP Rudy.
Pelaku AP mengaku memang modusnya berpura-pura menjadi dukun agar korban terpedaya. Caranya hanya dengan menaburkan garam dan menyalakan dupa.
“Ya saya pura-pura saja, minta garam lalu disebarkan gitu saja untuk meyakinkan. Memang saya nggak bisa cuma pura pura saja,” pungkas AP.
Atas tindakan kedua pelaku, sepasang kekasih itu dijerat dengan empat pasal sekaligus. Yakni pasal 363 ke 4e KUHP sub 362 KUHP dan/atau 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Jadi kejadian ini sudah ketiga kalinya ditangkap dan masuk penjara,” pungkas AKP Rudy. (sy/red)