Ponorogo, BeritaTKP.com – Praktik jual beli pupuk bersubsidi secara ilegal berhasil diungkap Polres Ponorogo. Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sejumlah 11,45 ton pupuk.

Dua pelaku tersebut adalah Bagus Yudha Kristiawan ,28, dan Bonadji ,58,. Keduanya merupakan warga asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.

“Mereka kami tangkap saat melakukan praktik jual beli pupuk bersubsidi di Jalan Raya Ponorogo-Pulung,” terang Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (27/1/2022).

Saat dilakukan penangkapan, sebanyak 195 sak dengan masing-masing berat 50 kg pupuk phonska produksi PT Petrokimia Gresik berhasil diamankan. Sementara lainnya adalah 5 sak pupuk Urea. Jika ditotal, ada 2.5 kwintal pupuk urea dan 29 sak pupuk ZA dengan jumlah 1,45 ton.

“Secara total yang kami amankan ada 11,45 ton pupuk bersubsidi,” cetusnya.

Pengungkapan kasus ini bermula karena adanya laporan dari warga yang menginformasikan atas kelangkaan pupuk bersubsidi. Meski ada yang menjual secara bebas, namun di atas harga subsidi.

Satreskrim Polres Ponorogo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan praktik jual beli pupuk bersubsidi secara ilegal di wilayah Kecamatan Pulung.

“Setelah kami tangkap, keduanya mengaku bahwa pupuk bersubsidi ini mereka dapatkan dari daerah Sumenep, Madura,” paparnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus memaparkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah aktor utama penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal.

“Untuk sopir yang membawa pupuknya kami lepas,” sambungnya.

Diketahui pupuk bersubsidi ini dijual dengan harga Rp145 ribu sampai Rp180 ribu per sak.

Keduanya dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 6 ayat (1) huruf b Undang–undang darurat nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Serta pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI No: 15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian. (k/red)