Surabaya, BeritaTKP.com – Tersangka pengedar sabu di Surabaya berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat kos tersangka yang berada di Banjarsugihan,Surabaya.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan sebelumnya, petugas menggerebek kamar kos tersangka dan menemukan sabu yang disimpan dalam plastik klip kecil.

“Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 poket sabu dengan berat total 3,039 gram, satu bendel klip plastik kecil kosong dan satu unit ponsel,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Sabtu (19/1/2025).

Suroto menjelaskan, tersangka adalah YK (37), menurut keterangan awal dari tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama H.A (DPO) dan rencananya akan diedarkan di Surabaya. Kini tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan lain yang terlibat.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Suroto mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan dan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di masyarakat.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here