Surabaya, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak gerebek rumah produksi uang palsu (upal) yang ada di Jalan Jolotundo Baru, Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Hasil dari aksi penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat.
Mereka adalah J (46), warga Jalan Pacar Keling dan RN (49) warga Jalan Gembili, Surabaya. Dari tangan keduanya, tim berhasil menyita 88 lembar uang palsu pecahan Rp 5 ribu dengan total Rp4,4 juta rupiah.
“Benar, kami telah amankan dua orang pelaku produsen sekaligus pengedar upal. Saat kami gerebek, mereka sedang mempersiapkan upal yang dipesan oleh konsumennya,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, Selasa (28/2/2023).
Arief menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari adanya sebuah laporan peredaaran upal di kawasan tersebut. setelah diselidiki, tim mendapati keberadaan rumah yang menjadi produksi upal itu.
“Awalnya ada laporan masuk bahwa ada peredaran upal yang sampai tersebar ke pedagang-pedagang. Diri situ langsung kami lakukan penyelidikan, dan dapat kami identifikasi rumah produksinya,” jelasnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku dalam menjalankan aksinya, mereka membagi tugas. J membuat yang palsu dengan bermodalkan skill editing dan peralatan yang ia punya. Sedangkan RN bertugas untuk menjual dan mengantarkan uang palsu kepada konsumen.
“Pengakuannya sudah beberapa bulan ini mengedarkan. Katanya baru membuat atau produksi kalau ada yang pesan. Terakhir, mereka ini buat upal Rp2,5 juta. Kalau ditukar dengan uang asli, itu Rp700 ribu,” sebut Arief.
Saat ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tengah mengembangkan kasus tersebut. Mendalami darimana kedua pelaku ini mendapatkan alat pencetak upal itu, juga memburu kemungkinan jaringan di atasnya.
“Pengembangan dan pendalaman tentu masih akan terus kami lakukan. Dan kami imbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap peredaran uang palsu. Dicek dulu, diteliti. Jangan sampai menjadi korban,” tandas alumni Akpol 2013 tersebut.
Dari kasus ini, untuk sementara, penyidik menyita barang bukti diantaranya adalah alat yang digunakan pelaku untuk memproduksi uang palsu seperti 1 bendel kertas khusus, 1 set alat cetak, 1 laptop, 1 bendel uang palsu yang belum dipotong, 1 botol tinta medium, 1 kaleng tinta putih, dan 1 set alat sablon.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 36 dan atau pasal 37 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang pembuatan rupiah palsu atau tentang mata uang, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Din/Red)