
Surabaya, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan aksi penyelundupan hewan satwa dilindungi berjenis burung elang yang dikirim dari Kota Makassar ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam penggagalan penyelundupan tersebut, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial ADS (33), warga Jalan Dukuh Pakis, Surabaya, Rabu (28/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
AKP Arief Rizki Wijaksana Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap, pihaknya berhasil mengetahui adanya penyelundupan satwa dilindungi tersebut setelah menerima laporan terkait. “Lantas anggota Pidana Khusus (Pidsus) langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran laporan tersebut,” kata Arief, Selasa (11/07/2023) kemarin.
Setelah proses penyelidikan dilakukan, anggota Pidsus yang dipimpin oleh Iptu Andre bersama Karantina Hewan dan BKSDA Tanjung Perak Surabaya, mendapati pelaku berinisial ADS berada di Hotel Pacific Jl. Perak Timur Surabaya dengan membawa enam ekor burung elang yang dikemas dalam dua kardus.
Berdasarkan keterangan ADS, mereka menerima burung elang tersebut dari seorang sopir truk dengan nama panggilan RUDI (DPO), dan tadi turun kapal dari Kota Makassar.
Setelah di introgasi mendalam oleh petugas, Pelaku mengaku burung elang tersebut akan dikirimkan kepada pemiliknya yakni OCE dan HAJI (DPO) di Kota Solo Jawa Tengah.
Sebagai informasi, burung elang merupakan satwa yang dilindungi serta tidak boleh diperdagangkan, dan pelaku juga tidak dapat menunjukan surat izin dari Karantina Hewan.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – undang No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (Din/RED)




