Saat dilakukan pemeriksaan, Anthok mengaku bahwa dirinya benar telah menjadi pengguna aktif Narkotika Gol.I jenis Sabhu, selain itu pelaku juga mengaku menjadi Penjual dan Pengedar pada pelanggan yang membutuhkannya. Dia mengaku sudah delapan bulan menjadi pengedar dan akhirnya tertangkap. Pelaku mendapat pasokan Narkotika Gol.I jenis Sabhu tersebut dari Bandar yang beralamat diwilayah Beji (saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan) dengan cara pelaku mengambil di Rumah Bandar yang sebelumnya sudah SMS lewat HP, dan Pelaku setiap melakukan transaksi jual-beli Narkotika Gol.I jenis Sabhu mendapatkan untung bersih sebesar Rp 25.000,- s/d Rp 50.000,- selanjutnya untuk proses penyidikannya lebih lanjut pelaku saat ini di tahan di rumah tahanan Mapolres Pasuruan dan pelaku Pelaku dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, “Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF, SH. ( Tatag Wiyono)