PASER, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (49) di sebuah rumah di Jalan Modang, Gang Padaidi, Kecamatan Tanah Grogot. Sabtu (7/12/2024).
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka lain di Kecamatan Kuaro. “Dari hasil interogasi, tersangka pertama mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari R. Berbekal informasi tersebut, kami melakukan pengembangan ke rumah R,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 8 paket sabu dengan berat bruto 3,92 gram, beberapa alat bukti lainnya seperti pipet kaca, timbangan digital, dan sebuah HP Vivo, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Tersangka R tidak dapat mengelak setelah barang bukti ditemukan. Ia beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Suradi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Paser mengapresiasi kinerja jajarannya dan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Paser. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung kami dengan memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas narkotika,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menambah deretan keberhasilan Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika dan menjadi bukti nyata komitmen mereka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. (æ/red)




