ilustrasi

Tanah Grogot, BeritaTKP.com — Tim Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial M (53) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, pada Senin (10/11/2025) sore.

Pelaku yang sehari-hari berjualan putu labu di depan Masjid Imam Syafi’i, Jalan Yos Sudarso, Gang Al-Ikhsan, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dilaporkan oleh orang tua korban setelah anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun menceritakan kejadian tidak senonoh yang dialaminya.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Waviq, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

“Benar, Unit Jatanras telah mengamankan seorang pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku berdalih menjual putu di depan masjid, namun justru melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar AKP Elnath.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula ketika korban yang hendak mengaji di Masjid Imam Syafi’i sempat berbincang dengan pelaku yang sedang berjualan. Tak lama kemudian, korban membawa uang Rp10.000 dan mengaku kepada orang tuanya telah diminta melakukan perbuatan tidak pantas oleh pelaku.

Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Paser segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.50 WITA, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Tanah Grogot. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Saat ini, pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku telah diamankan di Mako Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Polres Paser berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegas AKP Elnath.(æ/red)