Pangandaran, BeritaTKP.com – Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di sebuah gudang di Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menemukan aktivitas pengoplosan BBM di dalam gudang tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapati adanya kegiatan pencampuran BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia yang disebut ‘putihan’ dengan perbandingan 2:8. Campuran tersebut kemudian disimpan dalam tangki berkapasitas 1.000 hingga 15.000 liter sebelum diedarkan ke masyarakat,” ungkap Kapolres.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam pengoplosan BBM ilegal, yaitu AH, VT, AP, HM, dan AY. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pengolahan hingga distribusi.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya lima tandon BBM berkapasitas 1.000 liter, empat drum BBM oplosan, 58 jerigen berisi BBM oplosan, serta berbagai peralatan seperti selang, nozzle, corong, dan zat pewarna yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Kapolres menegaskan bahwa BBM oplosan ini sangat berbahaya bagi kendaraan dan lingkungan.
“Penggunaan BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan serta meningkatkan risiko kebakaran. Selain itu, bahan kimia yang digunakan juga berpotensi mencemari lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
Terkait dengan langkah selanjutnya, Kapolres menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Dalam upaya pencegahan kasus serupa, Polres Pangandaran akan meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah hukumnya. Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu membeli BBM di tempat resmi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait BBM oplosan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan distribusi BBM yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Kapolres.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan Polres Pangandaran mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan demi keamanan dan kesejahteraan bersama. (æ/red)