PAMEKASAN,BeritaTKP.com – Beberapa merek rokok merk hamer yang diduga hasil produksi  pamekasan madura Provinsi jawa timur, telah menyebar di Kabupaten jawa timur,  dan jateng Sabtu (6/9/2025).

Rokok tersebut diketahui beredar tanpa pita cukai, termasuk merek San Marino, Manchester, dan sejumlah merek lainnya yang dikirim dari Batam. Untuk rokok hamer diduga produk dari madura pamekasan.

Inisial S (47), seorang warga Pamekasan, mengungkapkan bahwa rokok-rokok ilegal ini sudah menyebar di Pamekasan dan juga di tiga kabupaten lainnya di Madura, yaitu Sumenep, Sampang, dan Bangkalan.

“Penyebaran rokok dari Batam ini sudah lama terjadi,” katanya.

S menegaskan bahwa rokok tersebut bukan produk dari perusahaan rokok yang ada di Madura dan dalam proses produksinya tidak melibatkan tenaga kerja lokal.

Meskipun demikian, distribusi rokok tersebut terbilang solid, di mana setiap karton rokok dikemas dalam kardus dengan jelas mencantumkan merek rokok.Namun, saat dibuka, rokok tersebut tidak memiliki pita cukai. Kami berharap untuk kapolres pamekasan menindak tegas predaran rokok yg diduga tampa adanya pita cukai

“Jelas rokok dari luar ini tidak menyerap tenaga kerja dari Madura. Hanya menguntungkan segelintir orang saja,” ujarnya.

S juga meyakini bahwa ada aktor besar di balik penyebaran rokok dari Batam, mengingat rokok tersebut bisa lolos tanpa pita cukai di Madura, yang tentunya merugikan banyak pihak secara ekonomi.

“Kami berharap rokok dari luar tanpa pita ini bisa ditertibkan. Karena penyebarannya luar biasa dan tanpa pita cukai,” tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa rokok asal Batam diduga kuat mengalir ke salah satu pihak di Madura, dengan distributor utama kemungkinan berada di Pamekasan.

“Mungkin bisa dikonfirmasikan ke Pak Suhaydi, owner PT Empat Sekawan Mulia atau Djava. Beliau banyak tahu tentang produk rokok dari Batam,” katanya.

Sebagai informasi, beberapa hari lalu, rokok merek Manchester dari Batam telah dimusnahkan Bea Cukai Madura.

Sementara itu, Suhaydi, owner PT Empat Sekawan Mulia atau perusahaan rokok Djava, membenarkan bahwa rokok San Marino dan Manchester memang merupakan produk dari Batam. Untuk hamer sendiri produksi dari madura

“Itu bukan produk Djava. Itu Batam punya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini sudah banyak yang meniru merek San Marino dan Manchester di Madura.

“Sudah banyak yang buat itu di Madura,” katanya.

Padahal sudah jelas hal ini telah melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut ini.

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Tim)