PALI, BeritaTKP.com – Polres PALI berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam Operasi Pekat Musi 2025, yang menargetkan berbagai tindak kejahatan seperti kepemilikan senjata tajam ilegal, premanisme, dan kejahatan jalanan.

  • Kronologi Penangkapan

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, SH., M.H., menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pelaku bernama Robinsyah di wilayah Desa Simpang Tais. Mendapat informasi tersebut, AKP Nasron langsung memerintahkan Kanit I Pidum, IPDA La Ode Yudhistira, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, Tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin oleh AIPDA Paryanto bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Saat diamankan, tersangka Iswanto Bin Sardiyo ditemukan membawa satu bilah senjata tajam berjenis pisau sepanjang ± 23 cm, yang diselipkan di pinggang belakang sebelah kirinya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres PALI guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

  • Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, polisi menyita satu bilah senjata tajam dengan spesifikasi sebagai berikut:

Panjang ± 23 cm Ujung lancip, bagian atas tumpul, bagian bawah tajam, Gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, Sarung pisau berbahan kulit warna coklat

  • Dasar Hukum dan Langkah Kepolisian

Tersangka Iswanto Bin Sardiyo dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin. Saat ini, penyidik Polres PALI masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka guna mendalami motif kepemilikan senjata tajam tersebut.

Kapolres PALI menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan guna menekan angka kejahatan jalanan dan memastikan keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk memastikan lingkungan tetap aman dan kondusif. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas,” ujar AKP Nasron.

Dengan adanya penegakan hukum ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here